2.PEDOMAN PEMBELAJARAN PADA ERA AKB/NEW NORMAL TAHUN PELAJARAN 2020/2021 JENJANG SD DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI

DRAFT PEDOMAN  PEMBELAJARAN PADA ERA AKB/NEW NORMAL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021 JENJANG SD
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI



A. Pendahuluan
Sejak kemunculan kasus pertama positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia tanggal 2 Maret 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif dan meninggal masih terus meningkat. Pandemi Covid-19 berdampak sistemik dan mengganggu hampir seluruh aspek kehidupan manusia termasuk di bidang pendidikan. Secara global, United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) melaporkan pada tanggal 20 April 2020 sudah 191 negara menutup satuan pendidikan dengan 1,575,270,054 peserta didik terdampak. Di Indonesia Pandemi Covid -19 berdampak pada 646.192 satuan pendidikan, 68.801.708 Peserta Didik, dan 4.183.591 Pendidik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini sampai Pendidikan Tinggi, Pendidikan Khusus, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pendidikan Keagamaan.
Dalam menanggulangi dampak Covid-19, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kegiatan yang bersifat komunal atau menghimpun orang banyak dalam suatu tempat. Satuan pendidikan merupakan institusi yang diliburkan dan peserta didik melakukan proses pembelajaran dari rumah.
Dalam situasi darurat bencana, merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat, pendidikan harus tetap berlangsung dengan akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada pemenuhan hak pendidikan anak.
Berdasarkan alasan diatas dan belum melandainya angka laju penyebaran Covid 19 di Indonesia dan kota Bekasi khususnya, hal ini  masih belum aman untuk menyelenggarakan proses pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan. Mengacu pada Persesjen Kemdikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelanggaraan BDR pada masa Pandemi Covid 19. Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menambil kebijakan dalam pembelajaran dan layanan pendidikan disetiap satuan Pendidikan adalah dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan Belajar Dari Rumah (BDR)
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan; melindungi warga satuan Pendidikan; mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan Pendidikan dan Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Pedoman ini sebagai acuan oleh Dinas Pendidkan Kota Bekasi dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR,  oleh Satuan Pendidikan. Pedoman ini berlaku selama masa darurat Covid-19 berlangsung.







Perbedaan Pembelajaran Jaman Normal, Masa Darurat Covid-19 Dan
Adaptasi Kehidupan Baru  (AKB) / New Normal.

Masa Normal
Masa Darurat Covid-19
Adaptasi Kebiasaan Baru
Pada masa sebelum penyebaran Covid 19, pembelajaran pada  pembelajaran yang dilaksanakan dikelas oleh guru berjalan sesuai dengan target dan capaian kurikulum yang telah ditentukan oleh satuan Pendidikan.
Dalam menyajikan pembelajaran guru mengacu pada SKL, Standar Isi, Standar Proses Pembelajaran Susunan Kompetensi (KI &KD) dan Pedoman Penilaian pada Kurikulum 2013.
Pada setiap akhir periode pembelajaran setiap guru mengukur capaian kompetensi yang telah diajarkan ( PH, PTS, UAS, PAT dan US ) sesuai dengan kriteria.

Pembelajaran dan layanan pendidikan mengikuti norma ideal pembelajaran secara efektif dan berkualitas
Dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. Dalam Surat Edaran tersebut menekankan bahwa pembelajaran dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) melalui Daring dan Luring.
Pembelajaran yang disajikan oleh guru harus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi Peserta Didik, Tanpa terbebani tuntutan ketuntasan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas dan keluusan

Pembelajaran dan layanan Pendidikan mengacu pada Kebijakan Darurat, tidak mengutamakan ketuntasan capaian Kurikulum.

Pembelajaran dan layanan pendidikan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) / New Normal adalah masa pemulihan kualitas pembelajaran dengan berbagai penyesuaian dan pengaturan kurikulum. Sehingga Pembelajaran dapat kembali focus terhadap capaian dan target kurikulum sesuai Standar Kompensi  Lulusan serta capain KI dan KD.

Pembelajaran dan layanan Pendidikan menuju ideal mengacu pada kebijakan AKB/New Normal.

Pembelajaran di satuan pendidikan dianjurkan melalui BDR,  baik Daring, Luring kombinasi Daring dan luring.



B. Dasar Hukum
1.  Permen Dikbud Nomor 20 Tahun 2016  tentang SKL.
2.  Permen Dikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.
3.  Permen Dikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. 
4.  Permen Dikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
5.  Permen Dikbud Nomor 35 tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum.
6.  Permen Dikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang Susunan KI & KD 13.
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2020 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
8.  Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana    
     (SPAB), dalam situasi darurat,
9.  Surat Edaran KemDikbud Nomor Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan    
     Pendidikan Pada masa Darurat Pandemi Covid-19.
10. Persesjen KemDikbud revisi Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelanggaraan BDR
      Pada masa Darurat Pandemi Covid-19.
11. Kepwal Nomor .......
12. Pedoman DBR dari Disdik Nomor ..................

C. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat Covid-19 bertujuan untuk:
Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat   
Covid-19;
1.     Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19;
2.     Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan;
3.     Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali murid

D.    Prinsip Pelaksanaan Belajar dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 Covid, yaitu:
1.     Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
2.     Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, dengan pemulihan kualitas pembelajaran untuk dapat menuntaskan capaian kurikulum;
3.     BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19;
4.     Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
5.     Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
6.     Hasil belajar peserta didik selama BDR harus diberikan  umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;
7.     Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua wali murid.

E.     Protokol Kesehatan Pada Persiapan Dan Keterlaksanaan Pembelajaran
1.     Protokol Kesiapan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran  masa darurat Pandemi        Covid 19 Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
No.
Kesiapan Satuan Pendidkan menyelenggarakan pembelajaran pada masa AKB
1
Proses skrining bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK)

2
Skrining lokasi tempat tinggal GTK

3
Tes Covid-19 GTK

4
GTK yang lolos tahapan skrining diberi tanda

5
Seminggu sebelum KBM dilakukan sosialisasi virtual kepada GTK, siswa, dan orang tua

6
Pengaturan waktu KBM

7
Data dan cek kondisi siswa secara virtual sebagai skrining awal

8
Pengaturan posisi duduk siswa di kelas minimal berjarak 1,5 meter

9
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul

10
Pemasangan informasi pencegahan Covid-19 seperti di gerbang sekolah dan kelas

11
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul termasuk kantin

12
Memiliki sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.

13
Memiliki mekanisme komunikasi yang mudah di aksesr dengan orang tua/wali murid.

14
Memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana dimasa pandemi Covid 19


2.     Protokol Keterlaksanaan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran  masa darurat Pandemi Covid 19 Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
No.
Keterlaksanaan  Satuan Pendidkan menyelenggarakan pembelajaran pada masa AKB
A
Murid dan Orang Tua/Wali

1
Semua murid memakai masker

2
Murid duduk satu bangku satu orang

3
Jarak antar meja murid minimal 1,5 meter

4
Murid membawa bekal sendiri

5
Orang tua/wali pengantar murid memakai masker

B
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

1
Semua GTK memakai masker

2
Guru menyiapkan RPP dan materi esensial

3
Jarak meja guru dengan murid minimal 1,5 meter

C.
Satuan Pendidikan

1
Tersedia alat pengukur suhu badan

2
Tersedia Hand Sanitizer di setiap ruangan kelas

3
Tersedia tempat cuci tangan yang mencukupi

4
Tersedia sabun cair untuk cuci tangan

5
Terdapat garis pembatas pengantar murid

6
Terdapat tempat khusus bagi pengantar murid

7
Warung sekolah ditutup

8
Ruangan kelas dalam kondisi bersih

9
Ruangan UKS lengkap dan dalam kondisi bersih

10
Ruangan pimpinan dalam kondisi bersih

11
Ruangan perpustakaan dalam kondisi bersih

12
Ruangan tempat beribadah dalam kondisi bersih

13
Jamban murid dalam kondisi bersih

14
Jamban GTK dalam kondisi bersih

15
Tersedia jadwal pengaturan jam belajar setiap kelas

16
Tersedia dokumen persiapan belajar pada masa new normal Covid-19

17
Tersedia spanduk/poster belajar pada masa new normal Covid-19


3.     Keterlaksanaan pembelajaran masa darurat Pandemi Covid 19 Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
a.     Persiapan Pembelajaran
No
Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
A
Identitas
1.
Satuan      pendidikan,       kelas,      semester,
program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
B.
Perumusan tujuan pembelajaran
1.
Kesesuaian dengan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai.
2.
Kesesuaian dengan kompetensi dasar dan indikator.
C.
Skenario Pembelajaran
1.
Menampilkan kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup dengan jelas.
2.
Kesesuian kegiatan dengan penerapan model pembelajaran dan pendekatan scientific; kesesuaian dengan tema.
3.
Kesesuaian penyajian dengan sistematika materi.
4.
Kesesuaian alokasi waktu dengan cakupan materi.
D.
Penilaian
1.
Kesesuaian     dengan     teknik    dan    bentuk penilaian autentik.
2.
Kesesuaian dengan indikator pencapaian kompetensi.
3.
Kesesuaian kunci jawaban dengan soal.
4.
Kesesuaian pedoman penskoran dengan soal.
5.
Kesesuaian     antara     instrumen     penilaian dengan rubrik penilaiannya.

b.     Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
No
Aspek yang Diamati
Kegiatan Pendahuluan
1
Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik
dalam mengawali kegiatan pembelajaran
2
Mengaitkan materi pembelajaran sekarang dengan pengalaman peserta didik dalam
perjalanan menuju sekolah atau dengan tema sebelumnya.
3
Mengajukan       pertanyaan        yang      ada
keterkaitan      dengan     tema     yang    akan dibelajarkan.
4
Mengajak    peserta     didik    berdinamika/
melakukan sesuatu kegiatan yang terkait dengan materi di kegiatan awal.
Kegiatan Inti
1
Menyajikan materi yang dapat memfasilitasi
ketercapaian kompetensi pada indicator.
2
Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang diintegrasikan secara relevan dengan perkembangan Iptek dan kehidupan nyata.
3
Menyajikan materi secara sistematis dan gradual (dari yang mudah ke sulit, dari konkrit ke abstrak),
4
Mengelola kelas dengan baik.
5
Melaksanakan pembelajaran yang bersifatkontekstual.
6
Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif  (nurturant effect).
7
Melaksanakan pembelajaran sesuai RPP /
8
Memberikan pertanyaan mengapa dan bagaimana.
9
Memancig peserta didik untuk bertanya.
10
Menyajikan kegiatan peserta didik untuk keterampilan mengamati.
11
Menyajikan kegiatan peserta didik untuk keterampilan mencoba.
12
Menyajikan kegiatan peserta didik untuk keterampilan menganalisis.
13
Menyajikan kegiatan peserta didik untuk keterampilan mengkomunikasikan.
14
Mengamati sikap dan perilaku peserta didik dalam mengikuti pelajaran.
15
Melakukan penilaian keterampilan peserta didik dalam melakukan aktifitas individu/ kelompok.
16
Mendokumentasikan hasil pengamatan sikap, perilaku, dan keterampilan peserta didik.
17
Menunjukkan keterampilan dalam penggunaan sumber belajar.
18
Menunjukkan keterampilan dalam penggunaan media pembelajaran.
19
Menghasilkan pesan yang menarik.
20
Melibatkan peserta didik dalam pemanfaatan sumber belajar pembelajaran.
21
Melibatkan peserta didik dalam pemanfaatan media pembelajaran.
22
Menumbuhkan partisipasi aktif peserta didik melalui interaksi guru, peserta didik,
sumber belajar.
23
Merespon positif partisipasi peserta didik.
24
Menunjukkan     sikap    terbuka     terhadap respon peserta didik
25
Menunjukkan hubungan antar pribadi yang kondusif.
26
Menumbuhkan keceriaan dan antusiasme peserta didik dalam belajar.
27
Menggunakan bahasa lisan secara jelas dan lancar.
28
Menggunakan bahasa tulis yang baik dan benar.
C
Penutup
29
Menyampaikan pesan dengan gaya yang sesuai.
30
Mengakhiri pembelajaran dengan efektif,
31
Membuat rangkuman dengan melibatkan peserta didik.
32
Melakukan refleksi dengan melibatkan peserta didik
33
Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan atau kegiatan lain
C. Pelaksanaan Pembelajaran Daring

No
Aspek yang Diamati
A
Pendahuluan
1
Guru memberi apersepsi dan motivasi

2
Guru memberi tahu tujuan pembelajaran yang akan dicapai

B
Kegiatan Inti

1
Guru menguasai materi pembelajaran (Materi pembelajaran disampaikan dengan jelas)

2
Guru mengelola kelas daring dengan baik

3
Guru berperan sebagai fasilitator dalam membantu mengatasi kesulitan peserta didik

4
Guru menggunakan teknik bertanya dengan teknik bertanya dengan bahasa yang baik dan benar

5
Peserta didik berpartisipasi secara aktif dalam pembelajaran daring

6
Pada kegiatan pembelajaran tampak ada kegiatan mengati, menanya, mengolah data, mengasosiasi dan mengomunikasikan

7
Peserta didik aktif dalam berinteraksi dengan peserta didik yang lain

8
Ada penilaian untuk mengetahui ketercapaian pembelajaran

9
Pelaksanaan Pembelajaran sesuai dengan Rencana Pembelajaran

C
Penutup

1
Guru membimbing peserta didik dalam melakukan refleksi

2
Pemberian tugas untuk memperdalam dan mengimplementasikan materi


D Pelaksanaan Pembelajaran Kelas WhatApp

No
Aspek yang Diamati
A
Pendahuluan
1
Guru memberi apersepsi dan motivasi

2
Guru memberi tahu tujuan pembelajaran yang akan dicapai

B
Kegiatan Inti

1
Guru mengirimkan lembar kerja/penugasan ke WhatApp Group

2
Guru memberitahu batas akhir pengumpulan tugas

3
Guru melakukan monitoring pembelajaran tiap peserta didik

4
Guru memberikan layanan /fasilitasi terhadap kesulitan peserta didik

5
Guru memberikan layanan konsultasi terghadap orang tua siswa

6
Guru mengunduh hasil pekerjaan peserta didik

7
Guru memeriksa hasil pekerjaan peserta didik

8
Guru memberikan umpan balik atas pekerjaan peserta didik

9
Ada penilaian untuk untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran

C
Penutup

1
Guru membimbing peserta didik dalam melakukan refleksi

2
Pemberian tugas untuk memperdalam dan mengimplementasikan materi


E Pelaksanaan Pembelajaran Luring ( Home Visit)

No
Uraian Kegiatan
1
Guru menyampaikan lembar kerja/penugasan ke rumah peserta didik

2
Guru memberitahu batas akhir pengumpulan tugas

3
Guru melakukan monitoring pembelajaran tiap peserta didik

4
Guru memberikan layanan /fasilitasi terhadap kesulitan peserta didik

5
Guru memberikan layanan konsultasi terghadap orang tua siswa

6
Guru mengunduh hasil pekerjaan peserta didik

7
Guru memeriksa hasil pekerjaan peserta didik

8
Guru memberikan umpan balik atas pekerjaan peserta didik

9
Ada penilaian untuk untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran


F.     Metode Dan Media Pelaksanaan Belajar dari Rumah

BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan yaitu : Pertama Menggunakan Daring dalam jaringan pembelajaran terkoneksi dalam jaringan internet, peserta didik dapat mengaksesnya melalui gawai atau laptop melalui berbagai portal dan  aplikasi pembelajaran daring.
Kedua tanpa jaringan internet disebut Luring, luar Jaringan media yang digunakan dalam adalah TV, Radio, modul belajar, lembar kerja, dan media pembelajaran lainnya yang ada disekitar.
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

G.   Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
1.     Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
Selama masa darurat Covid-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut:
1.1  Dinas Pendidikan dalam masa darurat Ccovid-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat Covid-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19 di daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di daerah dengan:
·       Gugus tugas penanganan Covid-19 setempat untuk mengoordinasikan penanganan Covid-19.
·       Dinas kesehatan setempat untuk mengoordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar Covid-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif).
·       Badan penanggulangan bencana daerah setempat: untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
·       Dinas sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
·       Dinas komunikasi dan informatika untuk mengoordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR.
·       Organisasi masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.
1.2  Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat  Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.
1.3  Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat Covid-19 di daerahnya dalam hal:

·       Program, kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa darurat Covid-19.
·       Durasi waktu pelaksanaan kebijakan BDR.
·       Mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua secara fisik di satuan pendidikan.
·       Mekanisme pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat,dan kelulusan peserta didik.
·       Pembukaan kembali pembelajaran di satuan pendidikan.

1.4  Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring:
·       Memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki masing masing satuan pendidikan.
·       Melakukan bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh.
·       Mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR.
·       Mekanisme pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat,
            dan kelulusan peserta didik;
·       Pembukaan kembali pembelajaran.

1.5  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR pada satuan pendidikan melibatkan pengawas sekolah.
1.6  Petugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR dan Pengawas Sekolah melaporkan perkembangan keterlaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru.
1.7  Satuan Pendidkan melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Dinas Pendidkan Kota Bekasi secara rutin.

2.     Pelaksanaan Belajar Dari Rumah pada Kepala Satuan Pendidikan
Selama masa darurat Covid 19, Kepala Satuan Pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanaan pelaksanaan BDR sebagai berikut :
2.1  Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya ;
·       Bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru.
·       Menentukan jadwal piket apabila diperlukan, penjadwalan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.
2.2  Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
2.3  Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat Covid-19 dan kegiatan BDR
diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
·       Instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
·       Instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi,
radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
·       Intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta
didik penyandang disabilitas.
2.4 Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang     
dikumpulkan setiap minggu.
·       Memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring
maupun luring dirumah.
·       Memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran
bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik.
·       Memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik
terkait pencegahan Covid-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih dan sehat dirumah.
2.5 Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru terkait perangkat untuk akses dengan internet dan sarana lainnya pada PJJ melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu.
·       Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
·       Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
·       Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta
didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang
disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran dar ing).
·       Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik.
2.6  Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan Covid-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan / atau gugus tugas penanganan Covid-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan Covid-19 terdekat.
·       Kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.
·       Metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi
daring dan luring).
·       Jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani.
Kendala pelaksanaan BDR.
·       Praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.

3.     Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru.  
Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
3.1  Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
·       Menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
·       Menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan.
·       Menentukan jenis tagihan pembelajaran jarak jauh dan teknik  pengumpulan tagihan hasil belajar jarak jauh kepada peserta didik sebagai kumpulan atau fortofolio penilaian, misalnya menggunakan Whatsap, email  dan google drive.
·       Guru perlu meningkatkan kapasitas dalam menggunakan IT dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan  maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat Covid 19.
3.2  Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran PJJ sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas









                          Berikut langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik:

Pra Pembelajaran
Saat Pembelajarn
Usai Pembelajaran
Tatap Muka Virtual
L  M  S
1. Siapkan nomor telepon orang tua/ wali peserta didik atau peserta didik dan buat grup WhatsApp (atau aplikasi komunikasi
lainnya) sebagai media interaksi dan komunikasi.

2. Diskusikan dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik:
a. Ketersediaan gawai/ laptop/ komputer dan
akses internet;
b. Aplikasi media pembelajaran daring yang akan digunakan;
c. Cara penggunaan aplikasi daring;
d. Materi dan jadwal
pembelajaran daring.

3. Buat RPP yang sesuai dengan kondisi dan akses pembelajaran
daring.

4. Memastikan orang tua/wali murid  mendukung proses
pembelajaran daring.
1. Periksa
kehadiran
peserta didik
dan pastikan
peserta didik
siap mengikuti
pembelajaran.

2. Mengajak
peserta didik
berdoa sebelum
dan sesudah
pembelajaran.

3. Penyampaian
materi sesuai
dengan metode
yang digunakan.


4. Selalu berikan
kesempatan pada
peserta didik
untuk bertanya,
mengemukakan
pendapat, dan/
atau melakukan
refleksi.
1. Komunikasi
dengan orang
tua/wali peserta
didik atau peserta
didik terkait
penugasan
belajar.

2. Berkomunikasi
dengan orang
tua/wali peserta
didik atau peserta
didik
memastikan
peserta didik
siap mengikuti
pembelajaran dan
mengakses LMS.


3. Memantau
aktivitas peserta
didik dalam LMS.

4. Membuka
layanan
konsultasi bagi
peserta didik
yang mengalami
kesulitan.
1. Setiap peserta
didik mengisi lembar
aktivitas sebagai bahan
pemantauan
belajar harian.

2. Mengingatkan orang
tua/wali peserta didik
atau peserta didik
untuk
mengumpulkan foto
lembar aktivitas dan
penugasan.

3. Memberikan umpan
balik terhadap hasil
karya/tugas peserta
didik/lembar refleksi
pengalaman belajar.
                     













H.   IMPLEMENTASI PENGATURAN KURIKULUM BELAJAR DARI RUMAH (BDR)
JENJANG SD.

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa pembelajaran jarak jauh disajikan sepanjang hari, maka pengaturan kurikulum dalam pembelajaran PJJ sebagai berikut ;
1.     Jumlah hari dalam pembelajaran dalam 1 minggu adalah 6 hari kerja, dari hari Senin sampai dengan Sabtu.
2.     Prakiraan minggu efektif menurut kalender  Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 adalah 16 Minggu efektif.
3.     1 Jam Pelajaran @ 25 menit menit.
4.     Struktur kurikulum darurat Adaptasi Kebiasaan Baru / New Normal pada Jenjang SD

Nomor
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Untuk New Normal
Kelas Rendah
Kelas Tinggi
1
Pendidikan Agama
2 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
2
PPKN
2 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
3
Bahasa Indonesia
4 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
4
Matematika
4 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
5
IPA
-
2 Jam Pelajaran
6
IPS
-
2 Jam Pelajaran
7
PJOK
2 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
8
SBDP
2 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
9
Bahasa Sunda
2 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
10
Bahasa Inggris
2 Jam Pelajaran
2 Jam Pelajaran
Jumlah
20 Jam Pelajaran
20 Jam Pelajaran
Catatan :
a.   Pembelajaran tematik tetap dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku saat ini, tetapi ada penyesuaian muatannya dengan memperhatikan kondisi sekolah masing-masing
b.   Mata pelajaran yang farsial tetap dilakukan farsial
c.   Jumlah mata pelajaran bisa ditambah disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing


5.     Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ)  dalam satu minggu adalah sebagai berikut ;
5.1  Pembelajaran Tatap Muka Virtual menggunakan video teleconference misalnya webex, microsof teams dan zoom cloud meeting. Pembelajaran tatap muka virtual bisa juga dengan video pembelajaran yang dibuat oleh guru kemudian video pembelajaran diunggah ke canel youtube.  Pembelajaran tatap muka virtual dilaksanakan selama 4 hari. Tatap muka virtual adalah untuk memfasilitasi penyampaian materi pembelajaran yang esensial yang tingkat  kompleksitas kompetensi tinggi, serta agar guru bisa berkomunikasi  menyampaikan instruksi pengerjaan tugas dan penilaian  bagi peserta didik.

5.2  Pembelajaran 2 hari berikutnya adalah pembelajaran dari rumah, peserta didik mengerjakan penugasan yang telah di instruksikan kemudian di uploud ke whatsapp, email atau google drive gurunya.Dituntut kreativitas guru dalam pembuatan video pembelajaran dan vitur penyimpanan setoran  hasil belajar dan penugasan digital misalnya whastapp, email dan google drive dll.

5.3  Untuk satuan pendidikan yang kondisi SDM dan sarana pendukung akses internet belum memadai atau keterbatasan dalam menyajikan pembelajaran daring. Maka pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan modul. Modul berupa buku paket BSE yang telah dimiliki oleh satuan pendidikan. Guru membuat informasi dan instruksi pembelajaran jarak jauh  melalui suarat edaran, yang berisi jadwal pembelajaran jarak jauh, materi pembelajaran, penugasan dan penilaian, edaran informasi PJJ diambil oleh orang tua siswa ke sekolah secara bergantian sesuai protokol kesehatan Covid 19. Penyampaian informasi kegiatan PJJ yang ditetapkan oleh satuan penddikan rentang waktu satu bulan sekali.
6.     Jadwal Pelajaran PJJ pada Jenjang SD
Waktu
Kelas Rendah
Nomor
Waktu
Kelas Tinggi
I
II
III
IV
V
VI
1
07.00-08.15
Tematik
Tematik
Tematik
1
07.00-08.15
Tematik
Tematik
Tematik
2
08.15-09.05
Bidang Studi
Bidang Studi
Bidang Studi
2
08.15-09.05
Bidang Studi
Bidang Studi
Bidang Studi

Catatan:
a.   Setiap jama pelajaran @ 25 Menit
b.   Sekolah dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing, terutama dengan jumlah rombel dan kapasitas ruangan
c.    Sekolah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

I.      Jika Memungkinkan Satuan Pendidikan Berada Pada Zona Hijau Maka Dapat Melaksanakan Proses Pembelajaran Secara Langsung, Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat Dan Pengaturan Beban Beban Belajar Yang Efektif

1.     Pengaturan Kelas dalam 1 rombel maksimal 18 orang peserta didik. Mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.
2.     Implementasi pengaturan sistem Tatap Muka

Jadwal KBM Tatap Muka kelas Kelas I – VI  dalam satu minggu
Hari
Senin & Selasa
Rabu & Kamis
Jumat & Sabtu
Kelas
I dan IV
II dan V
III dan VI

3.     Jadwal Pelajaran                 
Kelas Pagi ( Shif 1)
Nomor
Waktu
Kelas Rendah
Nomor
Waktu
Kelas Tinggi
I (Senin-Selasa)
II (Rabu-Kamis)
III (Jumat-Sabtu)
IV (Senin-Selasa)
V (Rabu-Kamis)
VI (Jumat-Sabtu)
1
07.00-08.15
Tematik
Tematik
Tematik
1
07.00-08.15
Tematik
Tematik
Tematik
2
08.15-09.05
Bidang Studi
Bidang Studi
Bidang Studi
2
08.15-09.05
Bidang Studi
Bidang Studi
Bidang Studi


Nomor
Waktu
Kelas Rendah
Nomor
Waktu
Kelas Tinggi
I (Senin-Selasa)
II (Rabu-Kamis)
III (Jumat-Sabtu)
IV (Senin-Selasa)
V (Rabu-Kamis)
VI (Jumat-Sabtu)
1
09.30-10.55
Tematik
Tematik
Tematik
1
09.30-10.55
Tematik
Tematik
Tematik
2
10.55-11.45
Bidang Studi
Bidang Studi
Bidang Studi
2
10.55-11.45
Bidang Studi
Bidang Studi
Bidang Studi
Catatan:
a.       Setiap jama pelajaran @ 25 Menit
b.       Sekolah dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing, terutama dengan jumlah rombel dan kapasitas ruangan
c.       Sekolah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

4.     Guru Menganalisa Konten Materi Pembelajaran yang akan disajikan dalam kegiatan Tatap Muka / PBM langsung, KD atau Bab apa yang akan disajikan dalam pembelajaran langsung dan KD atau Bab apa yang disajikan dalam bentuk penugasan. Penugasan bisa dikerjakan selama peserta didik dalam learning stay at home. Produk penugasan akan dikumpulkan pada saat peserta didik masuk kembali ke satuan pendidikan pekan berikutnya sesuai dengan jadwal yang dibat oleh satuan pendidikan.

5.     Guru merencanakan pembelajaran yang akan disajikan ke dalam bentuk Silabus, RPP dan Media Pembelajaran serta rencana penilaiannya. Silabus dan RPP dibuuat harus sederhana, agar tidak membebani tupok guru.

6.     Kegiatan pembelajaran agar disajikan dengan konsep pembelajaran yang gembira, menyenangkan dan menantang serta tidak ada tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik merasakan kebahagiaan dan kegembiraan bahtin, secara psikologi mental peserta akan merasa nyaman dan damai didalam kelas, sehingga sistem kekebalan/Imunitasnya akan meningkat.

7.     Guru dalam menyajikan proses pembelajaran tetap mengacu pada ketentuan  langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari 3 fase yaitu :
1.     Pendahuluan ( Salam, Doa, Absen siswa, Apersepsi, motivasi, Menyampaikan tujuan pembelajaran ).
2.     Kegiatan Inti Pembelajaran, disesuaikan dengan Model Pembelajaran dan sintaks.
3.     Penutup (Menyusun kesimpulan, melakukukan tanya jawab, penilaian akhir pembelajaran/Post Test dan Memberikan penugasan pada peserta didik).

8.     Semua guru mata pelajaran dari jenjang kelas I s.d VI harus satu Visi untuk mensukseskan capaian kompetensi yang diajarkan. Harus ada keiklasan guru dalam mengimplementasi pengaturan kurikulum darurat pada masa pandemi Covid-19. Jangan mengutamakan ego perbedaan antara guru senior dan Junior.

9.     Untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran pada era New Normal disatuan pendidikan berjalan dengan baik, perlu adanya kontrol, monitoring dan evaluasi dari Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan dapat melibatkan peran Pengawas Sekolah untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Ada 3 Aspek yang perlu dilakukan monev yaitu : 1. Kesiapan Satuan Pendidkan melaksankan pembelajaran pada Era New Normal ; 2 Ketelaksanaan Satuan Pendidkan melaksankan pembelajaran pada Era New Normal ; 3 Pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru.


J.     Pelatihan Yang Harus Diikuti  Oleh Guru Dalam  Melaksanakan PJJ
Guru harus ditingkatkan kapasitas dan kompetensi pemanfaatan IT, untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelatihan atau Bimtek dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing melalui kegiatan IHT, Work Shop dan Rapat Kerja. Waktu pelaksanaan pelatihan guru adalah sebelum tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai. Materi wajib dalam Bimtek  adalah sebagai berikut :
1.     Video Conference hal ini dimaksudkan untuk pembelajaran jarak jauh secara daring. Dengan harapan guru dapat menyajikan pembelajaran dan menyampaikan instruksi penugasan secara langsung melalui Tatap Muka Virtual. Aplikasi Vicon yang digunakan microsof teams, webex, zoom claud meeting.
2.     Fitur penyimpanan setoran  hasil belajar dan penugasan digital dari peserta didik misalnya whastapp, email, google drive dll. Harapannya guru memiliki fitur penyimpanan kumpulan portofolio hasil pembelajaran, penugasan dan penilaian secara privasi pada media digital.
3.     Video Pembelajaran, guru membuat video tutorial pembelajaran dan penugasan secara mandiri. Penyajian pembelajaran direcam dengan handy cam atau kamera gawai android. Video pembelajaran kemudian di uploud ke canel youtube, agar peserta didik  bisa mengakses dengan mudah. Harapan guru bisa menyajikan pembelajaran dan penugasan melalui video yang dibuat secara mandiri.
4.     Presensi atau Absen digital, kegiatan pengecekan kehadiran atau partisipasi peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh menjadi sangat penting. Hal ini digunakan untuk mengetahui tingkat partisipasi keikutsertaan peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh. Aplikasi yang mudah digunakan dengan menggunakan zoho forms. Harapan guru bisa melaksanakan absensi secara digital pada setiap pembelajaran yang disajikan.

K.    Peran KKG Dalam Pembelajaran Masa Adapatsi Kebiasaan Baru Adalah Menyusun Perangkat Administrasi Pembelajaran.
KKG Kecamatan Se-Kota Bekasi bersinergi dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mempersiapkan perangkat administrasi pemebelajaran jarak jauh bagi guru pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan melakukan penyusunan :
1.     Analisis Kalender Pendidikan
2.     Menghitung minggu efektif pada semester 1 tahun ajaran 2020/2021
3.     Program Tahunan
4.     Program Semester
5.     Analisis keterkaitan SKL, KI, KD dan IPK
6.     Silabus Pembelajaran
7.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
8.     Perencanaan penilaian capaian kompetensi
9.     Bahan dan Media Ajar

L.    Monitoring Dan Evalusi  Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat berjalan dengan baik,  apabila diadakan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkesinambungan. Petugas pelaksana monitoring dan evaluasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah dari unsur pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Pengawas Sekolah. Dalam melaksanaan kegiatan monev PJJ perlu adanya alat ukur atau instrumen. Instrumen yang digunakan ada 3 macam yaitu :
1.     Instrummen Monev Kesiapan Satuan Pendidkan melaksanaankan PJJ.
2.     Instrummen Monev Keterlaksanaan Satuan Pendidkan melaksanaankan PJJ.
3.     Instrummen Monev Proses Pembelajaran dan penilian yang dilakukan oleh guru.


M.   Penutup
Situasi Pandemi Covid-19 masih belum dapat dipastikan kapan akan berakhir, namun demikian Satuan Pendidikan tidak boleh berhenti melayani hak anak untuk dapat terus mendapatkan pembelajaran yang berkualitas. Metode Pembelajaran Jarak Jauh baik daring maupun luring sebagaimana yang dijelaskan dalam pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai bagian tidak terpisah dari Pedoman Pendidikan Dalam Situasi Bencana. Semoga dengan adanya pedoman ini dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 dengan tetap memenuhi hak pendidikan anak.
Terima kasih kepada para pihak yang telah membantu dalam penyusunan pedoman ini, masukan untuk perbaikan isi materi dapat disampaikan melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.


 KEPALA DINAS PENDIDIKAN
                KOTA BEKASI






                                                                                  Dr.H. INAYATULAH, M.Pd
                                                                                                          Pembina Utama Muda
                  NIP. 19660402 198803 1 011






Tembusan Yth :
1. Wali Kota Bekasi;
2. Wakil Wali Kota Bekasi:
3. Sekretaris Daerah Kota Bekasi;
4. Inspektur Kota Bekasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembelajaran Daring Supaya Tidak Darting